Niat Memandikan Mayit / Jenazah Laki-laki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAA-DZAL MAYYITI LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala
Niat Memandikan Mayit / Jenazah Perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala
Itulah bacaan niat memandikan mayit laki-laki dan perempuan yang dapat kita hafalkan. Perlu diketahui, apabila jenazah atau mayit itu laki-laki maka harus dimandikan oleh orang laki-laki dan yang lebih utama untuk memandikannya adalah pihak keluarga. Namun jika pihak keluarga tidak bisa dan/atau mampu memandikannya, maka dapat digantikan oleh orang lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada orang laki-laki, maka diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki itu adalah istrinya dan setelah itu mahram-mahramnya yang perempuan.Begitu juga sebaliknya, jika jenazah itu perempuan maka yang memandian adalah kaum perempuan dan lebih utama dari pihak keluarganya. Jika keluarganya tidak bisa dan/atau tidak mampu, maka dapat digantikan dengan perempuan lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada perempuan yang bisa memandikan, maka yang memandikan adalah suaminya dan setelah itu mahram-mahramnya yang laki-laki.
Ketika selesai memandikan jenazah, maka di sunnahkah untuk memwudhukan mayit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar